Wednesday, June 18, 2014

Amanah

Standard
Tentang amanah
Amanah adalah bentuk kepercayaan orang lain kepada kita. Ia datang pada orang yang tepat. Baik sebagai ujian ataupun bentuk penghinaan dari Tuhan. Ketika ia hadir sebagai ujian tentunya akan ada beban yang dipikul, beban yang berat, beban yang membuat jiwa raga terkoyak saking beratnya. Namun demikian jika benar amanah itu sebagai ujian maka ia bernilai keberkahan, pemuliaan, dan jalan pengokoh jiwa raga. Sebaliknya jika amanah tersebut bernilai istidroj yang membuat kita makin jauh dari Tuhan dan tentunya akan menghinakan kita, maka segala  yang dihadapi dalam mengemban amanah akan mengantarkan kita pada murka Allah. Na’udzubillah. Tinggal kita berkaca, menyadari, dan memilih apakah amanah yang kita emban akan mengantar kita menjadi mulia atau malah pribadi hina dina.
Menjadi seorang pemimpin berarti mengemban amanah. Begitu beratnya menjadi pemimpin, ia lah orang pertama yang dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT diakhirat kelak terhadap apa yang ia pimpin. Pemimpin haruslah kokoh, kuat, tangguh dan berani mengambil langkah. Semangatnya adalah semangat perbaikan, semangat cinta, dan semangat kebermanfaatan. Ia berjuang dengan segenap jiwa raga untuk Rabb-nya.
Core, bermakna sebuah inti yang selalu menjadi poin penting bagi seorang pemimpin dalam mengambil keputusan. Seringkali itu disebut dengan prinsip. Maka segala kebijakan yang diambil seorang pemimpin tidaklah boleh melanggar dari prinsip tersebut. Disinilah alasan kenapa seorang pemimpin harus kokoh.
Menjadi seorang pemimpin yang dicintai
                Menjadi pemimpin yang dicintai semua orang adalah hal yang sulit. Karena pasti saja akan ada orang yang membenci atau menentang kita. Maka cukuplah orang solih lagi baik yang setia denganmu jika pada akhirnya semua orang membencimu. Percayalah, ketika engkau melakukan yang Allah cintai niscaya orang-orangpun akan mencintaimu.
                Kasih sayang dan kesabaran adalah senjata seorang pemimpin. Bagaimana kemudian ia bisa meng­-influence orang lain tanpa ia merasa diperintah atau disuruh. Cobalah mulai percakapan dengan senyum, kalimat tanya, dan keramahan. Sebisa mungkin hindari kalimat perintah. Ketika terdapat perbedaan pendapat, janganlah kita berhenti tersenyum, tetaplah ramah, anggap ia bukan sebagai bawahan kita tapi partner kita.
Jika engkau bersalah
                Permintaan maaf bukanlah hal yang menghinakan, melainkan suatu simbol kedewasaan berpikir dan kebesaran jiwa. Karena setiap pemimpin pastilah punya kesalahan sekecil apapun, kecuali Rosululloh SAW yang selalu dibimbing Allah SWT. Minta maaflah secara substansial terhadap yang kita lakukan, namun demikian cobalah menjelaskan kenapa itu terjadi sebagai wujud tanggungjawab moralmu.
Jika engkau dikritisi sampai habis
                Setiap orang berhak berpendapat dan berhak mengkritisi seorang pemimpin dari sudut manapun, it’s the point. Maka seorang pemimpinlah yang harus bersabar dan berjiwa besar menerima kritikan dari setiap orang, walaupun tidak semua orang benar dalam mengkritisi.
                Jadikan segala bentuk kritikan itu batu loncatan untuk lebih baik bagi pribadi maupun komunitas yang dipimpin. Karena setiap hal juga bernilai sebagai proses pembelajaran, maka janganlah segan berproses!. Jika engkau kerap kali menemukan kritikan yang bertentangan dengan pendapatmu, maka kembalikan dengan jawaban dan penjelasan santun, dan tentunya jangan lupa tersenyum.
Tujuan utama memimpin bukanlah untuk berpolitik, melainkan perbaikan

Saturday, June 14, 2014

Sebuah Pengantar tentang BKT/UKT

Standard
Beberapa pekan ini UKT atau Uang Kuliah Tunggal menjadi trending topic bagi mahaiswa baru 2014 dan tentunya BEM/LEM/DEMA/LM di Universitas Gadjah Mada. Pada dasarnya UKT sudah diterapkan dibeberapa Universitas di Indonesia sejak beberapa tahun silam, di UGM sendiri pada tahun 2014 ini memasuki kali ke dua dalam penerapanya pada mahasiswa baru. Pada kesempatan kali ini saya ingin mengajak pembaca mengenal  tentang UKT.

Penerapan kebijakan UKT di Universitas-universitas negeri di Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomer 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Yang sering terlewat dari pembahasan UKT adalah tentang BKT, dimana BKT (Biaya kuliah tunggal) merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Sedangkan UKT atau Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Jadi dalam pembahasan UKT kita tidak boleh lupa membahas pula tentang BKT karena keduanya sangat erat berkaitan. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa (UKT) dan Pemerintah.

Kebijakan UKT dan BKT sendiri  didasari pertimbangan yang mulia jika dilihat dalam Permendikbud RI nomer 55 tahun 2013. Pertama, untuk mempermudah penentuan biaya kuliah di PTN terkait dengan program studi yang berbeda-beda dan tingkat kemahalan di suatu wilayah. Kedua, meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan.

Uang kuliah tunggal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Permendikbud RI nomer 55 tahun 2013 diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. Demikian pula Uang kuliah tunggal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. Yang kemudian jadi pertanyaan, sudahkah hal tersbut terpenuhi?.

UKT di FK UGM saat ini tidak mengalami kenaikan, namun dengan adanya UKT VI menjadikan banyak orangtua mahasiswa baru yang mengeluhkan hal itu. Tidak bisa dipungkiri bahwa klasifikasi UKT yang sekarang masih tergolong mahal bagi banyak orangtua mahasiswa baru. Terbukti, banyak kasus pengaduan dan keluhan tentang UKT di posko Advokasi UGM.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut dan semoga dilain waktu dapat tertuang dalam suatu tulisan adalah kenapa BKT UGM naik?. Benarkah UKT meringankan secara ekonomi?. Lalu bagaimana dengan iuran potma yang juga masih dibayarkan oleh mahasiswa FK UGM sekarang ini?.

*Sumber: Permendikbud RI nomer 55 tahun 2013