Saturday, June 14, 2014

Sebuah Pengantar tentang BKT/UKT

Standard
Beberapa pekan ini UKT atau Uang Kuliah Tunggal menjadi trending topic bagi mahaiswa baru 2014 dan tentunya BEM/LEM/DEMA/LM di Universitas Gadjah Mada. Pada dasarnya UKT sudah diterapkan dibeberapa Universitas di Indonesia sejak beberapa tahun silam, di UGM sendiri pada tahun 2014 ini memasuki kali ke dua dalam penerapanya pada mahasiswa baru. Pada kesempatan kali ini saya ingin mengajak pembaca mengenal  tentang UKT.

Penerapan kebijakan UKT di Universitas-universitas negeri di Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomer 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Yang sering terlewat dari pembahasan UKT adalah tentang BKT, dimana BKT (Biaya kuliah tunggal) merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Sedangkan UKT atau Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Jadi dalam pembahasan UKT kita tidak boleh lupa membahas pula tentang BKT karena keduanya sangat erat berkaitan. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa (UKT) dan Pemerintah.

Kebijakan UKT dan BKT sendiri  didasari pertimbangan yang mulia jika dilihat dalam Permendikbud RI nomer 55 tahun 2013. Pertama, untuk mempermudah penentuan biaya kuliah di PTN terkait dengan program studi yang berbeda-beda dan tingkat kemahalan di suatu wilayah. Kedua, meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan.

Uang kuliah tunggal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Permendikbud RI nomer 55 tahun 2013 diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. Demikian pula Uang kuliah tunggal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. Yang kemudian jadi pertanyaan, sudahkah hal tersbut terpenuhi?.

UKT di FK UGM saat ini tidak mengalami kenaikan, namun dengan adanya UKT VI menjadikan banyak orangtua mahasiswa baru yang mengeluhkan hal itu. Tidak bisa dipungkiri bahwa klasifikasi UKT yang sekarang masih tergolong mahal bagi banyak orangtua mahasiswa baru. Terbukti, banyak kasus pengaduan dan keluhan tentang UKT di posko Advokasi UGM.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut dan semoga dilain waktu dapat tertuang dalam suatu tulisan adalah kenapa BKT UGM naik?. Benarkah UKT meringankan secara ekonomi?. Lalu bagaimana dengan iuran potma yang juga masih dibayarkan oleh mahasiswa FK UGM sekarang ini?.

*Sumber: Permendikbud RI nomer 55 tahun 2013




2 comments:

  1. mas UKT di beberapa fakultas di UGM ada yang naik kok contohnya saja fakultas sebelah yaitu biologi.

    ReplyDelete
  2. Wah makasih Sri sudah diingatkan, udah mas ganti :)

    ReplyDelete