Sebagaimana tercantum
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa Advokasi bermakna “pembelaan” . Sedangkan masyarakat bermakna
sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh
suatu kebudayaan yg mereka anggap sama. Maka advokasi kemasyarakatan berarti
upaya pembelaan terhadap perihal mengenai masyarakat.
Advokat adalah orang yang
melakukan upaya advokasi. Secara ansich hanya dapat dilakukan oleh seseorang
secara legal formal di dalam proses peradilan. Maka advokasi yang demikian
disebut advokasi litigasi. Sedangkan suatu upaya pembelaan yang bisa dilakukan
oleh siapapun yang memiliki semangat untuk membela jiwa yang tertindas dan
mereka yang menjadi korban ketidakadilan disebut advokasi non litigasi.
Ada beberapa langkah dalam
proses advokasi. Yaitu investigasi, studi kebijakan dan analisis, perumusan planing of action, deseminasi, community empowerment and
development, serta pendampingan dan pengawasan.

Perumusan planing of action (POA). Sekalipun dinamika
dilapangan dalam advokasi non litigasi sering kali berubah-ubah, pembentukan
POA tetap menjadi prioritas. Gerak langkah dan tahapan-tahapan proses advokasi non
litigasi harus jelas. Mencakup tahapan-tahapan dengan berbagai pendekatan.
Setidaknya perumusan POA mempertimbangkan tiga aktor yang berperan dalam setiap
permasalahan (diluar advokat). Antara lain masyarakat, stakeholders, dan second ring (pihak terkait yang tidak menjadi
aktor utama). POA juga harus secara jelas menjadi guide line implementasi program per satuan
waktu (timeline yang
jelas). Dinamika lapangan menuntut agar dilakukan evaluasi POA secara periodik.
Maka secara rutin per satuan waktu tertentu perludilakukan adaptasi POA dengan
kondisi lapangan.
Deseminasi merupakan upaya
mewujudkan kolektivitas gerak. Proses advokasi membutuhkan keselarasan dalam
gerak antara berbagai pihak. Maka deseminasi atau penyebaran informasi untuk
menciptakan kesedaran dilakukan melalui diskusi, propaganda, media, tulisan,
dan kampanye. Kolektivitas massive sangat menjadi salah satu tumpuan
proses advokasi.
Proses
advokasi kemasyarakatan bukan hanya berbicara tentang bagaimana keadilan diraih
dan kebenaran ditegakan, namun juga berbicara tentang kemandirian dan keberanian
bagi masyarakat untuk membela diri sendiri. Maka proses comm empowerment and development menjadi bagian penting advokasi
kemasyarakatan. Menyatukan masyarakat dalam bingkai kesolidan guna membentuk
poros gerak yang dinamis. Masyarakat sebagai poros gerak advokasi
kemasyarakatan itu sendiri memiliki makna bahwa masyarakat sanggup untuk membangun
sebuah tatanan kekuatan yang besar. Sehingga tidak ada tekanan dalam
menyampaikan aspirasi, tidak ada hambatan dalam mempertahankan haknya, dan
tidak ada ketakutan pada tiran.
Pendampingan dan
pengawasan. Kolaborasi antara pihak yang melakukan advokasi kemasyarakatan
terhadap masyarakat itu sendiri dilakukan dengan upaya pendampingan dan
pengawasan secara berkelanjutan dan periodik. Masyarakat butuh bantuan
berkaitan dengan masalahnya, bahkan sekedar menjadi teman diskusi dan curah
pendapat. Maka, makna mendalam advokat bukan sekedar mebela dan menegakan
kebenaran, tapi tentang bagaimana menjadi bagian keluarga yang baik dari
masyarakat. Mencintai mereka secara lebih, sebagaimana keluarga kita di rumah.
Bagi siapapun, advokasi
bukanlah konsumsi elit, bukan hanya bisa dilakukan oleh yang punya banyak
pengalaman, tapi advokasi berbicara tentang seberpa kita peduli dan seberapa
kita mencintai. “Tak ada satu pun hak yang boleh dirampas, tak boleh ada
satu pun penindasan yang lolos dari hantaman kebenaran”.
target kedepan, isu apa yang ingin diselesaikan mas?
ReplyDelete