Saturday, April 18, 2015

Mengenal Advokasi Kemasyarakatan

Standard
Sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa Advokasi bermakna “pembelaan” . Sedangkan masyarakat bermakna sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama. Maka advokasi kemasyarakatan berarti upaya pembelaan terhadap perihal mengenai masyarakat.

Advokat adalah orang yang melakukan upaya advokasi. Secara ansich hanya dapat dilakukan oleh seseorang secara legal formal di dalam proses peradilan. Maka advokasi yang demikian disebut advokasi litigasi. Sedangkan suatu upaya pembelaan yang bisa dilakukan oleh siapapun yang memiliki semangat untuk membela jiwa yang tertindas dan mereka yang menjadi korban ketidakadilan disebut advokasi non litigasi.

Ada beberapa langkah dalam proses advokasi. Yaitu investigasi, studi kebijakan dan analisis, perumusan planing of action, deseminasi, community empowerment and development, serta pendampingan dan pengawasan.

Proses investigasi adalah kegiatan mengumpulkan data secara lengkap dan valid sebagai basis advokasi. Data yang diperlukan bisa berupa data kuantitaif, informasi subjek, media masa, stakeholders, dan literatur ilmiah. Proses investigasi menjadi suatu hal yang sangat penting karena akan mempengaruhi langkah selanjutnya. Jika data yang didapat dari investigasi keliru maka menyebabkan analisis dan penyikapan kemungkinan besar keliru. Tak heran sering kali proses advokasi menghabiskan waktu cukup banyak dalam proses investigasi.
Studi kebijakan dan analisis. Dalam tahap ini permasalahan dikaji secara mendalam hingga dapat disimpulkan akar permasalahan dan etiologi dari permasalahan tersebut. Perlu adanya deskripsi yang jelas dan sistematis sehingga benang kusut permasalahan dapat lebih mudah diuraikan.

Perumusan planing of action (POA). Sekalipun dinamika dilapangan dalam advokasi non litigasi sering kali berubah-ubah, pembentukan POA tetap menjadi prioritas. Gerak langkah dan tahapan-tahapan proses advokasi non litigasi harus jelas. Mencakup tahapan-tahapan dengan berbagai pendekatan. Setidaknya perumusan POA mempertimbangkan tiga aktor yang berperan dalam setiap permasalahan (diluar advokat). Antara lain masyarakat, stakeholders, dan second ring (pihak terkait yang tidak menjadi aktor utama). POA juga harus secara jelas menjadi guide line implementasi program per satuan waktu (timeline yang jelas). Dinamika lapangan menuntut agar dilakukan evaluasi POA secara periodik. Maka secara rutin per satuan waktu tertentu perludilakukan adaptasi POA dengan kondisi lapangan.

Deseminasi merupakan upaya mewujudkan kolektivitas gerak. Proses advokasi membutuhkan keselarasan dalam gerak antara berbagai pihak. Maka deseminasi atau penyebaran informasi untuk menciptakan kesedaran dilakukan melalui diskusi, propaganda, media, tulisan, dan kampanye. Kolektivitas massive sangat menjadi salah satu tumpuan proses advokasi.

Proses advokasi kemasyarakatan bukan hanya berbicara tentang bagaimana keadilan diraih dan kebenaran ditegakan, namun juga berbicara tentang kemandirian dan keberanian bagi masyarakat untuk membela diri sendiri. Maka proses comm empowerment and development menjadi bagian penting advokasi kemasyarakatan. Menyatukan masyarakat dalam bingkai kesolidan guna membentuk poros gerak yang dinamis. Masyarakat sebagai poros gerak advokasi kemasyarakatan itu sendiri memiliki makna bahwa masyarakat sanggup untuk membangun sebuah tatanan kekuatan yang besar. Sehingga tidak ada tekanan dalam menyampaikan aspirasi, tidak ada hambatan dalam mempertahankan haknya, dan tidak ada ketakutan pada tiran.

Pendampingan dan pengawasan. Kolaborasi antara pihak yang melakukan advokasi kemasyarakatan terhadap masyarakat itu sendiri dilakukan dengan upaya pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan dan periodik. Masyarakat butuh bantuan berkaitan dengan masalahnya, bahkan sekedar menjadi teman diskusi dan curah pendapat. Maka, makna mendalam advokat bukan sekedar mebela dan menegakan kebenaran, tapi tentang bagaimana menjadi bagian keluarga yang baik dari masyarakat. Mencintai mereka secara lebih, sebagaimana keluarga kita di rumah.

Bagi siapapun, advokasi bukanlah konsumsi elit, bukan hanya bisa dilakukan oleh yang punya banyak pengalaman, tapi advokasi berbicara tentang seberpa kita peduli dan seberapa kita mencintai. “Tak ada satu pun hak yang boleh dirampas, tak boleh ada satu pun penindasan yang lolos dari hantaman kebenaran”.

Related Posts:

1 comment: